Sonora.ID - Begini cara membeli LPG 3 kg pakai KTP di tahun 2023. Simak sampai mengerti.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan mengatur pembelian gas LPG subsidi 3 kg menggunakan e-KTP.
Pengaturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2023 mendatang.
Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hanya tiga jenis konsumen saja yang diperbolehkan menggunakan tabung gas melon ini.
"LPG 3 kg sesuai Peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah," ujar Tutuka saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Diluar dari tiga jenis tersebut maka warga tidak boleh menggunakan LPG 3 Kg.
Baca Juga: Pertamina Operasikan Terminal LPG Baru, Tingkatkan Efisiensi dan Kehandalan Suplai di Dumai
Guna LPG 3 KG tepat sasaran, maka pembelian tabung gas mewajibkan menunjukkan e-KTP.
"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," ujar Tutuka.