Sonora.ID - Masyarakat kini bisa tahu syarat dan cara daftar NPWP online melalui handphone (HP) dan tidak perlu repot datang ke KPP terdekat.
Sebelum daftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Daftar NPWP Online
Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Baca Juga: Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Bisa Mengajukan Pinjaman ke Bank!
Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
PENTING: Dikarenakan dalam artikel ini membahas cara mendaftar NPWP secara Online saja, maka semua persyaratan tadi harus dalam format Digital. Artinya, semua dokumen tadi sebaiknya Di-Scan atau Difoto kemudian disimpan secara digital.
Cara Daftar NPWP Online