Sonora.ID - Syarat dan cara ganti foto KTP jadi informasi penting untuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa foto KTP elektronik dapat diganti.
Penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor dukcapil setempat.
Meski bisa, tak semua pemilik KTP dapat melakukannya.
Ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum datang dan menyampaikan permohonan ganti foto KTP.
Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek E-KTP Online, Sederhana dan Tak Perlu Datang ke Dukcapil
Syarat Ganti Foto KTP Terbaru
Dikutip dari laman Indonesiabaik, pemilik KTP yang sudah berusia 17 tahun ke atas dapat mengajukan penggantian foto KTP dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Foto KTP elektronik dapat diganti apabila pemilik identitas dulunya tidak berhijab lalu sekarang berhijab sehingga ingin mengganti foto dengan yang sudah berhijab.
- Foto KTP elektronik sudah rusak, terkelupas, atau kondisinya sudah buram
- Foto perubah karena pascaprosedur operasi.
Dokumen yang Disiapkan untuk Ganti Foto KTP