Find Us On Social Media :
Hukum merayakan tahun baru dalam Islam. ()

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Apakah Haram?

Kumairoh - Kamis, 29 Desember 2022 | 15:25 WIB

Sonora.ID - Pergantian tahun baru 2022 menuju ke tahun 2023 tinggal beberapa hari lagi. Banyak orang yang berbondong-bondong merayakannya.

Namun, apa hukum merayakan tahun baru dalam Islam

Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad menjelaskan dalam perayaan tahun baru masehi terdapat sejumlah ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam atau dilakukan orang non muslim.

"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh. Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim," jelas Ustaz Abdul Somad dalam video.

Menurutnya, merayakan tahun baru masehi disebut sebagai kegiatan yang mebuang-buang waktu.

Baca Juga: 8 Ide Merayakan Tahun Baru di Rumah Agar Tetap Seru

Namun apabila di malam tahun baru ada dzikir di masjid sah-sah saja diikuti lalu berdzikir dan beri'tikaf, jikalau tidak ada maka selepas Isya lebih baik tidur.

Pada dasarnya, ajaran Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi syi'ar dan ibadah orang kafir.

Bila ditelisik melalui sejarahnya, perayaan tahun baru bermula dari Kaisar Julius Caesar yang membuat kalender matahari.

Sebab itu, berdasarkan penelusuran detikHikmah, sejumlah kitab muslim seperti Al Mi'yar al Ma'riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa 'Ulumuuddin sepakat bahwa hukumnya haram karena dianggap tasyabbuh atau menyerupai orang kafir.