Sonora.ID – Ada beberapa hal yang mengharuskan seseorang warga negara untuk pindah KK (Kartu Keluarga), seperti menikah atau pindah tempat tinggal.
Mengurus pindah KK menjadi hal yang cukup penting untuk mengetahui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil).
Selain itu, ketika pindah KK juga turut mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum mengurus perpindahan domisili di kantor Dukcapil, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Bagi keluarga yang ingin mengubah KK masih dalam kapupaten/Kota yang sama cukup membawa KK ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru.
Sementara bagi keluarga yang ingin mengubah KK dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat keterangan Pindah dari Disdukcapil asal dan mengurusnya di Kantor Disdukcapil domisili baru.
Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya untuk cara dan syarat pindah KK:
Syarat Pindah KK
-Surat pengantar RT/RW