Find Us On Social Media :
Ilustrasi pegawai ASN (kompas.com)

Simak! 7 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja

Muhammad Aliefuddin Sayyaf - Senin, 2 Januari 2023 | 17:20 WIB

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan Gaji, Tunjangan dan juga Status Kerjanya.

Sejak dahulu kala menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman bagi banyak orang.

PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat dengan ASN.

Namun, bukan hanya PNS saja yang dikategorikan sebagai ASN, ada juga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus sebagai ASN.

Baca Juga: Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Daftar PPPK Teknis 2022

PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan, menurut Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keduanya memiliki persamaan yaitu sama-sama bekerja di bekerja di lingkungan pemerintahan.

Lantas apa saja perbedaan PPPK dan PNS tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022, Ini Link-nya