Find Us On Social Media :
Polda Sumut Terapkan Restoratif Justice 7.553 Kasus Selama Tahun 2022 (Persatuan Wartawan)

Polda Sumut Terapkan Restoratif Justice 7.553 Kasus Selama Tahun 2022

Eric Indra Cipta - Senin, 2 Januari 2023 | 20:00 WIB

Medan, Sonora.ID - Selama tahun 2022, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan tindakan atau memberikan hukum yang berkeadilan (Restoratif Justice) terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan, pencurian, kejahatan dalam keluarga dan kasus narkotika.

Maka sebab itu, Total kasus yang diterapkan ini mencapai 7.553 kasus dan ini lebih banyak dari tahun 2021 yang hanya 6.765 kasus.
 
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskan itu kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (30/12/2022).
 
“Jadi, untuk tahun 2022 memang kami memberikan hukum berkeadilan atau restoratif justice mencapai 7.553 kasus,” terangnya.
 
Dirincikannya jenderal bintang dua dipundak ini, bahwa kasus narkotika paling banyak dilakukan RJ yang mencapai 870 kasus. Disusul dengan penganiayaan ringan 691 kasus dan berat 397 kasus.
 
“Sedangkan untuk kasus pencurian sebanyak 327 kasus. Jadi, RJ yang kami lakukan tentunya sudah berkordinasi dengan teman teman kejaksaan. Sehingga kedua belah pihak, tidak ada yang keberatan lagi,” tuturnya.
 
Disamping itu, Kapolda Sumatera Utara juga menyebut akan selalu menciptakan situasi yang aman dan kondusif selalu didaerah tugasnya. Terutama untuk menjelang malam tahun baru.
 
“Jadi, kami akan mengajak masyarakat dan steakholder lainnya untuk bersama menciptakan situasi yang Kamtibmas,” terangnya.
 
Baca Juga: Pemko Medan Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Kepada Kelompok UMKM Pangan
 
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi mengakui telah melakukan RJ kepada ratusan tersangka yang terlibat tindak pidana narkotika.
 
“Itu namanya RJ, ada 870 kasus yang dilakukan RJ. Sesuai dengan surat edaran mahkamah agung atau Sema nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan resto,” ungkapnya.
 
Untuk kasus yang diberikan RJ kepada korban atau pengguna yang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ganja 0,5 gram dan pil ekstasi dibawah 7 butir.
 
“Semua yang diamankan dan diberikan RJ itu, kami arahkan untuk dilakukan rehabilitasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
 
Ditambahkan Wisnu, jumlah tindak pidana narkotika tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 23 persen dibanding tahun 2021. Kasus yang turun sebanyak 1.439.
 
Sedangkan untuk barang bukti yang ditemukan mengalami peningkatan. Diantaranya ganja seberat 4,7 ton dan pil ekstasi sebanyak 44,036 butir.
 
“Kami fokus kepada pelaku atau jaringan atau bandarnya serta penerapan tindak pidana pencucian uangnya atau TPPU,” tegas Wisnu.
 
Baca Juga: Perayaaan Tahun Baru 2023 di Medan Aman dan Kondusif