Find Us On Social Media :
Logo Bank Indonesia (BI). (KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)

Bank Umum: Pengertian, Jenis, Tugas, dan Contohnya

Nisa Hayyu Rahmia - Selasa, 3 Januari 2023 | 17:11 WIB

Sonora.ID - Inilah pembahasan mendalam mengenai pengertian, jenis, tugas, dan contoh bank umum.

Dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan bahwa bank secara definitif adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Nah, jenis-jenis bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 dibedakan berdasarkan fungsinya yang terbagi menjadi bank sentral, bank tabungan, bank pembangunan, dan juga bank umum.

Baca Juga: 8 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank beserta Struktur Surat

Pengertian Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, dilansir dari Tribun News, bank umum juga menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam pengumpulan datanya.

Bank ini punya wewenang untuk membeli seluruh agunan baik melalui pelelangan atau pun tidak.

Pendirian bank umum hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum di Indonesia dengan bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, atau perusahaan daerah.