Surabaya, Sonora.ID – Meskipun Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 tetap ada atau dipertahankan pasca pencabutan PPKM sejak 30 Desember 2022, namun tak lagi melakukan asesmen protokol kesehatan pada berbagai kegiatan keramaian masyarakat.
Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, seiring dengan dicabutnya PPKM, maka asesmen untuk kegiatan keramaian juga tak lagi dilakukan. Namun setiap kegiatan keramaian diimbau untuk tetap menerapkan prokes.
"Jadi mereka yang mengadakan kegiatan keramaian di ruangan tertutup tetap pakai masker, cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Meski PPKM sudah tidak ada, tapi prokes tetap dijalankan," kata Hidayat Syah, Selasa (03/01/2023).
Hidayat mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan, kenaikan Covid-19 saat ini diakibatkan oleh jenis mutasi virus atau munculnya varian baru Covid-19. Makanya, juga dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membatasi penyebaran Covid-19.
"Sekarang ini (penyebaran Covid-19) bukan karena pulang kampung, lebaran atau perayaan natal. Tapi yang ditakutkan kalau Covid-19 naik itu ada varian baru, kemudian jumlah vaksin kurang belum sampai dosis 3 (booster) atau kondisi fisiknya lagi lemah," ujar dia.
Baca Juga: Sisakan 11 Kasus Harian Covid-19, Surabaya Sukses Wujudkan Herd Immunity Masyarakat
Di samping mencegah penyebaran Covid-19 di masa transisi menuju endemi, Hidayat juga menyebutkan, bahwa fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini adalah bagaimana mendorong perekonomian masyarakat. Langkah itu dilakukan seiring dengan mencegah lonjakan kasus di masa transisi menuju ke endemi.
"Sudah saatnya ekonomi bangkit. Ini kan sedang bertahap menuju ke endemi, antara bulan Januari - Agustus 2023. Kata Menkes Pak Budi, yang tetap harus diperhatikan adalah prokes, cuci tangan, pakai masker di saat ruangan tertutup atau kerumunan," terangnya.
Pihaknya juga memastikan akan tegak lurus mengikuti instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat. Salah satunya dengan tetap menyiagakan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 meski PPKM telah resmi dicabut.
"Kita tegak lurus dengan pusat. Satgas Covid-19 tetap ada, tapi sifatnya sekarang mengingatkan, tidak lagi ada memberikan sanksi. Kalau dulu kan ada sanksi (kegiatan usaha) bisa ditutup," tandasnya.
Baca Juga: PPKM Berakhir, Gubernur Khofifah: Jatim Telah Pertahankan Level 1 Selama 6 Bulan