Sonora.ID - Wali nikah merupakan seorang pria yang mempunyai kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai atau pengantin wanita dan menikahkannya dengan seorang pria.
Keberadaan wali nikah ini pun wajib untuk dipenuhi karena menjadi salah satu dari 5 rukun nikah.
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
Selain itu, wali nikah nikah juga harus seorang laki-laki atau pria. Hal ini sesuai dengan penjelasan hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah, is berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa “Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Cara Legalisir Buku Nikah Lengkap dengan Persyaratannya, GRATIS!
Urutan Wali Nikah
Melansir dari laman Kemenag Majalengka, berikut ini pun penjelasan mengenai urutan wali nikah yang tidak boleh diacak.
Wali Nasab
- Ayah
- Kakek
- Ayahnya Kakek (buyut)
- Saudara laki-laki seayah seibu (Kakak/Adik)
- Saudara laki-laki seayah
- Anak saudara laki-laki seayah seibu (Keponakan)
- Anak saudara laki-laki seayah
- Paman seayah seibu
- Paman seayah
- Anak paman seayah seibu (sepupu)
- Anak paman seayah
- Cucu paman seayah seibu
- Cucu paman seayah
- Paman ayah seayah seibu (kakak/adik kakek)
- Paman ayah seayah
- Anak paman ayah seayah seibu
- Anak paman ayah seayah
- Paman kakek seayah seibu (kakak/adik buyut)
- Paman kakek seayah
- Anak paman kakek seayah seibu
- Anak paman kakek seayah
- Wali hakim
Wali Hakim
Wali hakim menjadi bisa pilihan terakhir lantaran adanya kondisi sebagai berikut.