Find Us On Social Media :
Illustrasi TKP bocah Tewas di galian C ()

Tragedi Tewasnya Anak Kecil, Satreskrim Sukoharjo Sita Alat Berat dan Periksa Saksi

Arditya Dila - Senin, 9 Januari 2023 | 14:45 WIB

Sukoharjo, Sonora.ID - Di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada 28 Desember lalu telah terjadi tragedi tewasnya anak kecil yang masih berusia delapan tahun di lubang galian C berbuntut panjang.

Dilansir dari TribunSolo.com, Wahyu Nugroho Setyawan selaku Kapolres Sukoharjo mengatakan apabila saat ini tim Satreskrim sedang melakukan investasi lebih lanjut dengan cara memeriksa saksi.

Selain memeriksa saksi, tim Satreskrim juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan di lokasi galian C atau TKP tempat terjadinya peristiwa mengenaskan itu.

Kapolres Sukoharjo juga mengatakan bahwa tim Satreskrim telah memeriksa lebih dari 10 saksi, dimana saksi tersebut dari keluarga korban, teman korban yang pada saat kejadian sedang bermain bersama, lurah dan empat pengelola tambang tersebut.

Karena menimbulkan korban jiwa, Kapolres Sukoharjo, Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan sedang mempelajari Standard Operating Prosedure (SOP) tambang tersebut.

Dari saksi-saksi yang diperiksa, kemungkinan akan ada tambahan saksi. Tim Satreskrim akan mempelajari apakah legalitas secara utuh dan sudah komprehensif itu termasuk SOP selama proyek berlangsung.

Baca Juga: Laka Lantas di Sambungmacan Sragen, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak

Ada tiga alat berat yang telah disita oleh Polsek Polokarto yang dianggap menjadi bagian dari barang bukti.

Sesuai Pasal 39 KUHP yang isinya “Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas”.

Berdasarkan hal-hal yang sudah ditentukan dalam undang-undang salah satunya pemidanaan, kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau pelanggaran dapat juga dilakukan putusan perampasan.

Perampasan juga dapat dilakukan kepada orang yang bersalah dimana diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya dari barang-barang yang telah disita.

Menurut Wahyu Nugroho Setyawan (Kapolres Sukoharjo), bahwa ada kemungkinan apabila kasus ini melanggar UU Mineral dan Batu (Minerba).

Apabila terbukti adanya tindak pidana pada kasus ini, pihak Satreskrim Sukoharjo akan menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang kemudian akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sejak hari Jumat (30/12/2022), garis polisi sudah dipasang di lokasi kejadian, dan kasus ini masih diselidiki lebih dalam lagi. 

Baca Juga: Warga Pontianak Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi, Kapolda Kalbar: Akan Diproses Secara Internal dan Pidana