Banjarmasin, Sonora.ID – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dan ekstasi 11.792 butir dimusnahkan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan bersama unsur Forkopimda, Selasa (10/01) siang.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari operasi yang digelar tiga hari jelang malam pergantian tahun lalu.
“Jaringan yang kita ungkap ini adalah jaringan internasional, di mana dia menggunakan pintu masuk dari Sumatera Utara,” tuturnya kepada awak media usai Press Release Pengungkapan dan Pemusnahan yang digelar di Mapolda Kalimantan Selatan.
Selain memang bertujuan untuk diedarkan di Kalimantan Selatan, barang yang dikemas dalam bungkus teh herbal itu juga akan dikirimkan ke Malaysia.
Dengan kata lain, provinsi ini juga menjadi titik transit para pelaku.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis sabu-sabu di Aceh
Andi Rian juga mengurai fakta bahwa keempat pelaku yang telah diamankan itu sudah diintai dan diikuti jejaknya sejak dua bulan lalu.
“Memang kita mengantisipasi karena di malam pergantian tahun biasanya banyak kegiatan masyarakat. Salah satunya yang kita antisipasi adalah penyalahgunaan narkoba dan memang benar ternyata jelang malam pergantian tahun kita berhasil mengamankan para tersangka,” tambahnya lagi.
Ia juga merincikan, awalnya barang bukti yang diamankan sebanyak 20 kilogram dari tangan dua tersangka. Di mana salah satu tersangka dihadiahi tembakan di kaki karena sempat mencoba untuk kabur dari kejaran aparat di Kota Banjarbaru.
Namun setelah dilakukan pendalaman kasus bertambah 25 kilogram lagi bersamaan dengan barang bukti ekstasi belasan ribu butir.