Jakarta, Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Selasa 10 Januari 2023, melanjutkan Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia hari ini dengan agenda pemeriksaan berkas perkara (inzage).
Sementara itu, Berdasarkan press release yang diterima rekan-rekan wartawan, KPPU Pusat menjelaskan inzage merupakan tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada Para Terlapor untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas Perkara.
Namun, Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 pasal 56, disebutkan bahwa Majelis Komisi dibantu oleh Panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi yang disaksikan oleh Investigator Penuntut dan Terlapor atau kuasanya.
Selain itu, Beberapa dokumen diperiksa bersama pada proses ini, antara lain surat menyurat selama proses pemeriksaan, berita acara persidangan, dokumen yang diterima Majelis Komisi di dalam dan luar sidang, dokumen tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran, serta berita acara di proses penyelidikan.
Namun, Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Jumat (13/01/2023) dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak Terlapor.