Find Us On Social Media :
Ilustrasi fungsi pers di Indonesia menurut Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999. (Pixabay/kalhh)

5 Fungsi Pers di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999

Nisa Hayyu Rahmia - Selasa, 10 Januari 2023 | 16:13 WIB

Sonora.ID - Fungsi pers di Indonesia diatur langsung dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, tepatnya di pasal 3 ayat 1 dan ayat 2.

Dalam UU tersebut, dijelaskan pula bahwa pers merupakan lembaga sosial yang menjadi wahana komunikasi massa untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik melipytimencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Pers dapat hadir dalam bentuk tulisan, audio visual, data dan grafik serta bentuk lainnya dengan menggunakan berbagai media seperti media cetak dan elektronik.

Dengan kata lain, pers dapat disebut juga dengan media massa. 

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Pers, Wapres Bahas Keseimbangan Media di Era Digital

Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara. Tanpa adanya pers, masyarakat akan kesulitan mendapat hak bersuara, terutama di negara demokrasi seperti Indonesia.

Adapun sejumlah fungsi pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Pers yakni sebagai:

  1. Media informasi;
  2. Pendidikan;
  3. Hiburan;
  4. Kontrol sosial;
  5. Lembaga ekonomi.

1. Pers sebagai Media Informasi

Dikutip dari Kompas.com, pers yang wajib bersifat akurat punya fungsi untuk menginformasikan hal yang sudah sepatutnya menjadi hak masyarakat seperti perihal politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan sosial budaya.

2. Pers sebagai Media Pendidikan