Sonora.ID - Dalam artikel ini kita akan membahas secara lebih detail mengenai cara atau langkah untuk registrasi ulang kartu Telkomsel.
Berdasarkan peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dan daftar ulang.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap adanya tindakan kejahatan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, cara ini juga dapat memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan untuk transaksi online dan nontunai.
Data pelanggan yang diperlukan untuk registrasi ini pun dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah.
Namun, perlu diketahui bahwa cara ini hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Kedua dokumen tersebut pun harus sudah sah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing dokumen-dokumen tersebut dapat diganti dengan menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dimiliki.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut pengguna pun dapat melakukan registrasi atau daftar ulang melalui langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: 2 Cara Menonaktifikan NSP Telkomsel, Praktis dan Mudah Dilakukan