Sonora.ID - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Indonesia, sehingga aktivitas masyarakat sudah kembali pada kondisi normal.
Meski demikian, masyarakat yang sudah terbiasa dengan PPKM dan kondisi pandemi selama lebih dari 2 tahun masih tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Dengan pencabutan PPKM ini apakah masyarakat sudah boleh tidak menggunakan masker?
Dalam program Health Corner di Radio Sonora FM, Dokter Santi dari Medical Centre Kompas Gramedia menegaskan bahwa pada dasarnya masker masih tetap diimbau untuk digunakan meski tidak lagi menjadi kewajiban.
Penggunaan masker di masa bebas PPKM
“Bukan bebas yang sebebas-bebasnya, tetapi masih tetap dibutuhkan pada kondisi-kondisi tertentu. Di tempat yang tertutup, di tempat kerumunan, di fasilitas transportasi publik, itu kewajiban menggunakan masker masih tetap dilakukan,” ungkapnya memaparkan.
Tak hanya itu, penggunaan masker dibutuhkan untuk masyarakat yang sedang batuk, pilek, demam, atau pada kondisi sakit untuk meminimalisasi penularan mengingat penyakit menular pun bukan hanya Covid-19.
Kebiasaan penggunaan masker ini bisa menjadi kebiasaan baik untuk mencegah penularan berbagai penyakit.
Baca Juga: PPKM dicabut, Wapres: Pemerintah Siapkan Vaksin Anak