Sonora.ID - Pemerintah telah resmi membuka program guru penggerak yang bisa memberikan manfaat untuk karir jangka panjang.
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
PGP atau Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi di Medan
Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
Syarat Umum Program Guru Penggerak
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
- Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
- Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 7 adalah guru. jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB pada 446 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat (lihat surat rekrutmen CGP angkatan 7).
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
- Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
- Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).
- Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.
Syarat Seleksi atau Khusus Guru Penggerak