Find Us On Social Media :
#PajakKuatIndonesiaMaju ()

Dirjen DJP RI Sampaikan Faktor Keberhasilan Peneriman Pajak Dua Tahun Terakhir

Kresna Wicaksono - Rabu, 11 Januari 2023 | 15:00 WIB

Sonora.ID - Direktorat Jenderal pajak (DJP) RI memberikan informasi perpajakan terkini dan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” ujar Suryo Utomo kepada awak media. 

Turut hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan Aim Nursalim Saleh, dan Plt. Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiharto.

Pilar-pilar reformasi perpajakan menjadi pembahasan awal, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.

Baca Juga: DJP Riau Gelar Workshop Teknik Penulisan Media Online dan Cetak Serta Penyiapan Streaming TV dan Radio

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang. Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan yang kedua  di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022. Hal ini sering kita dengar sebagai Harmonisasi Perpajakan

“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” kata Suryo.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya.

Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja Nomor SP- 2/2023 seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Selanjutnya, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I Sita Satu Deposito Berjangka Senilai Lebih Kurang Delapan Miliar Rupiah

Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER).

Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.

Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.

Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.

Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.

KANWIL DJP Jateng II yang memiliki wilayah kerja di wilayah Jateng bagian selatan, terus melakukan himbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.

Dan apabila Wajib Pajak tidak mengindahkan maka Kanwil DJP Jateng II tak segan untuk menegakan hukum pidana dan penyitaan aset guna mengamankan penerimaan negara. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.

Baca Juga: Adakan Penyuluhan Pajak, Kanwil DJP Sumut I Berkolaborasi Antar Lembaga Tingkatkan Sinergi