Sonora.ID - EFIN atau (Electronic Filing Identification Number) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia agar bisa melaporkan SPT Tahunan yang wajib dilaksanakan.
Nomor EFIN ini bisa didapatkan oleh masyarakat jika mereka masuk ke dalam kriteria Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP).
Untuk mendapatkan nomor EFIN ini pun sangatlah mudah. Masyarakat kini tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk mendapatkannya karena kini EFIN bisa didapatkan secara online.
Bagaimana caranya? Berikut paparan lengkapnya hanya untuk Anda.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Dilengkapi dengan Cara Buat E-FIN
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Per tahun 2021 pihak Ditjen Pajak sebenarnya telah meluncurkan layanan baru untuk aktivasi EFIN secara online atau daring melalui laman efin.go.id.
Dengan layanan tersebut masyarakat bisa mendapatkan atau aktivasi EFIN secara mudah melalui teknologi face recognition.
Akan tetapi, layanan tersebut untuk sementara waktu ini belum bisa diakses karena masih dalam tahap percobaan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena aktivasi EFIN secara online dapat dilakukan melalui e-mail dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membuat pesan baru di e-mail.