Sonora.ID - Wapres Ma'ruf Amin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi panitia pemilu, khusus untuk daerah 3T, Tertinggal, Terluar, Terdepan.
Wapres menegaskan keterlibatan ASN jadi panitia harus tetap netral.
"Mengalami hal yang sulit, ketika itu maka ASN (jadi panitia pemilu), dengan tetap dia harus netral. Dan sebagai penyelenggara kan memang harus netral" ucap Wapres kepada wartawan, Kamis (12/01/2023)
Menurutnya hal itu terjadi bagi wilayah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil untuk menjadi panitia pemilu, sehingga akan dilakukan oleh ASN untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca Juga: Serentak, Polrestabes Medan Gelar Binrohtal Kepada Anggota Baragama Islam dan Kristen
"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Jadi ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas adhoc" papar Wapres
Nantinya ASN yang bertugas jadi panitia pemilu 2024 akan bertugas hingga penyelenggaraan pemilu selesai, setelah itu mereka kembali bertugas sebagai ASN pada umumnya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.
Adapun salah satu poinnya adalah meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.