Klaten, Sonora.ID – Kepolisian Resor Klaten menangkap seorang perempuan, Lestari Ningsih alias Lia (29). Perempuan muda tersebut ditangkap pihak Kepolisian Resor Klaten karena tersandung bisnis jual-beli bayi.
Perempuan asal Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo diduga sudah sering melakukan transaksi jual-beli bayi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ia bahkan memiliki grup Whatsapp yang berisi orang-orang yang merindukan atau mengingkan punya anak.
L mendapatkan bayi tersebut dengan cara berpura-pura ingin mengadopsi bayi miliki pasangan di Gunung Kidul S (42) dan SL (35).
Setelah L dipercaya oleh orang tua si bayi, ia lantas menawarkan bayi yang didapat ke grup Whatsapp yang ia miliki bersama orang-orang yang ingin memiliki anak.
Baca Juga: Ini Alasan Pantangan Pernikahan Antara Dua Dusun di Klaten
Kepada TribunSolo.com ia menerangkan jika Ia sudah dua kali melakukan transaksi jual-beli bayi ini.
Kompol Tri Wakhyuni, Wakapolres Klaten menjelaskan kasus transaksi jual-beli bayi ini bisa diketahui saat personel gabungan tengah melakukan kegiatan cipta kondisi dengan sasaran perhotelan.
Kasus ini bisa diketahui bermula dari salah satu anggota Kepolisian Resor Klaten, Briptu Mega melakukan patrol di kawasan perhotelan pada hari Selasa (10/1/2023). Patrol ini dipimpin oleh KBO Sat Narkoba, KBO Sabhara, dan Kanit PPA Sat Reskrim.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan di hotel sepanjang jalan Solo-Yogyakarta Dukuh Jayan, Desa Jombor, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.