Sonora.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah Indonesia akan segera memproses pengembalian HAM bagi korban yang terlanggar, meski pemulihan hak tersebut mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak.
“Tidak semua yang diinginkan bisa jadi dipenuhi karena ini sifatnya penyelesaian HAM. Ada hal aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Wapres usai menghadiri acara Ijtima Ulama Nusantara, di Hotel Millennium, Jakarta, pada Jumat (13/01/2023).
Wapres mengatakan Pemerintah melalui Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu akan berupaya sebaik mungkin.
“Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya,”
Sebelumnya presiden Joko Widodo membuat pengakuan atas 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di masa lalu Indonesia. Hal itu disampaikannya usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/01/2023)
Baca Juga: 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Jokowi, Berikut Daftarnya!
Sementara itu 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, diantaranya:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambu Keupok, Aceh 2003