Sonora.ID - Mari simak ulasan lengkap tentang cara perpanjang STNK online yang praktis, sehingga Anda tidak perlu ke Samsat.
Kemajuan teknologi kini memang mempermudah kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, salah satunya seperti memperpanjang STNK.
Biasanya, Anda harus mendatangi Samsat untuk melakukan perpajangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut.
Kini, Anda bisa melakukan perpajangan STNK melalui cara yang lebih praktis, yaitu melalui online di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan lengkap terkait cara perpanjang STNK online yang praktis untuk Anda; tidak perlu ke Samsat.
Memperpanjang STNK online melalui SIGNAL
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Kini, Samsat menyediakan aplikasi yang bisa diakses oleh publik secara umum untuk memperpanjang STNK, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk bisa melakukan perpanjangan STNK secara online melalui SIGNAL, Anda harus memperhatikan beberapa langkah berikut ini, yakni:
- Unduh aplikasi SIGNAL pada ponsel Anda melalui Playstore atau Appstore
- Lalu, buka aplikasi dan lakukan registrasi awal terlebih dahulu
- Anda akan diminta untuk memasukkan NIK, nama lengkap, nomor HP, dan surel yang aktif sebagai data
- Lalu, lakukan verifikasi KTP dengan wajah. Pastikan cahaya cukup jelas untuk memudahkan proses verifikasi
- Kemudian, lakukan verifikasi surel melalui link yang dikirimkan kepada surel terdaftar saat melakukan registrasi awal
- Terakhir, Anda dapat log in dan menggunakan fitur yang ada di dalam aplikasi SIGNAL
Sebelum melakukan perpanjangan, Anda wajib mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu pada aplikasi setelah bisa melakukan log in, yaitu dengan cara:
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor Anda
- Setelah itu, pilih opsi apakah kendaraan atas nama Anda sendiri atau orang lain yang ada di Kartu Keluarga sama
- Jika sudah, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Terakhir, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Baca Juga: TERBARU! Cara Urus STNK Hilang Beserta Biaya yang Harus Dikeluarkan
Jika sudah mendaftarkan kendaraan di SIGNAL, maka Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk memperpanjang STNK, yakni dengan cara:
- Pilih nomor plat kendaraan yang ingin Anda lakukan pengesahan
- Jika sudah, akan muncul detail informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan
- Anda dapat memilih untuk mengiri dokumen TBPKP ke alamat rumah Anda
- Pastikan alamat yang dimasukkan sudah benar dan sesuai
- Setelah itu, Anda dapat memilih cara untuk melakukan pembayaran sesuai dengan preferensi
- Lakukan pembayaran dan tunggu sampai proses selesai. Jika sudah, TBPKP akan dikirimkan ke rumah
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.