Solo, Sonora.ID - Sekelompok pemuda tidak mengira rombongannya akan berurusan dengan pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada hari minggu (15/1/2023).
Kelompok pemuda tersebut terjaring razia ketahuan akan melancarkan aksi keplek miring atau balap liar dengan menggunakan kendaraan roda dua yang berknalpot brong di sekitar jalan Solo-Tawangmangu.
Mereka tidak menyadari bahwa tindakan mereka sudah diawasi oleh aparat kepolisian Karanganyar. Dalam pengawasan tersebut, anggota polisi menyamar dengan menggunakan pakaian sipil.
Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S mengatakan jika pihaknya memang melakukan operasi razia knalpot brong di wilayah Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dengan mengerahkan anggotanya menggunakan pakaian sipil ke lokasi tujuan untuk mengelabui target.
Anggoro menceritakan cara yang dilakukan untuk melancarkan aksi para anggotanya di lapangan. Sebagian ada yang menggunakan baju sipil dan baju dinas dengan menggunakan kendaraan biasa dan memantau situasi sambil saling berkomunikasi dengan sesama anggota yang menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga: Tidak Kantongi Izin, Dangdutan di Klaten Berakhir Ricuh
Dalam razia tersebut, Anggoro mengatakan jika pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 68 sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong.
Razia tersebut terjadi selama 2 setengah jam dimulai pukul 05.30 WIB sampai pada pukul 08.00 WIB yang dilakukan di sepanjang jalan Solo-Tawangmangu.
Anggoro baru meluncur ke lokasi kejadian setelah dia mendapat laporan dari anggotanya dan segera melakukan penilangan juga penahanan barang bukti.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya resiko ketika melakukan operasi di jalan, baik pelanggar, pengguna jalan lain maupun pihak kepolisian.
Razia tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala seperti pelanggar yang melawan dan membela diri dan semacamnya.
Setelah operasi selesai, barang bukti berupa kendaraan tersebut diamankan di kantor kepolisian Karanganyar. Pihak polres juga sudah menyatakan jika pelanggar ingin mengambil motornya, maka diharuskan untuk membayar denda dengan membawa kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar.