Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan dan mendengar masukan dari ahli dan masyarakat.
"ERP Kan masih bisa FGD (Focus Group Discussion) nanti masih diskusi dengan para ahli itu gak papa" ucap Heru di Balai Kota DKI, Senin (16/01/2023).
Sementara itu Pemprov DKI sedang menyiapkan aturannya dan rancangan ERP masih dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD DKI Jakarta.
"Masih proses lama, kan prosesnya ada tujuh tahapan. Sekarang masih di DPRD pembahasannya, masih Ranperda" lanjut Heru.
Pembahasan ERP ini akan dibahas lebih rinci di Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sejumlah indikator yang dibahas salah satunya adalah besaran tarif. Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif sesuai jenis kendaraan berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian, seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: ERP Odoo Community : Alternatfi Murah Pendukung Bisnis UMKM