Solo, Sonora.ID - Alun-Alun Klaten yang berada di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten telah selesai direvitalisasi sejak akhir Desember 2022 yang lalu.
Kemudian mulai awal Januari tahun 2023, alun-alun yang terletak di pusat Kota Klaten tersebut rupanya sudah dibuka dan bisa dikunjungi oleh masyarakat umum.
Bupati Klaten, Sri Mulyani menekankan bahwa demi menjaga keindahan dan kebersihan Alun-Alun Klaten tersebut, maka kawasan alun-alun tidak boleh lagi menjadi tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan.
Masyarakat harus setuju dengan pernyataan Ibu Sri Mulyani tersebut yang menyatakan Alun-Alun Klaten menjadi zona merah bagi pedagang kaki lima.
Sri Mulyani juga mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memaksakan kehendaknya untuk berjualan di sekitar Alun-Alun Klaten untuk segera patuh aturan yang berlaku.
Bagi para PKL yang biasa berjualan di kawasan Alun-Alun Klaten, kini tidak perlu khawatir kehilangan mata pencaharian karena Bupati Klaten, Sri Mulyani sudah memindahkan atau relokasi kawasan perdagangan bagi PKL ke Jalan Bhali yang lokasinya juga tidak jauh dari lokasi Alun-Alun Klaten.
Baca Juga: 5 Contoh Latar Belakang Laporan PKL yang Baik dan Mudah Dikerjakan
Selain pemindahan kawasan berdagang, Bupati Klaten juga sudah memberikan bantuan bagi para pedagang kaki lima yang direlokasi berupa modal untuk usaha.
Sri Mulyani menerangkan dia sudah berupaya memberikan lahan, kompensasi bongkar pasang maupun tambahan modal usaha. Karena menurutnya, alun-alun itu bukan hanya untuk segelintir orang saja tetapi juga untuk nilai estetika Kota Klaten.
Beberapa minggu yang lalu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten masih banyak menemui para PKL yang nekat berjualan, tidak sedikit dari mereka yang berjualan dengan cara kucing-kucingan atau bersembunyi, seharusnya semua masyarakat harus sadar dan peduli dengan Kota Klaten.
Sebelum Sri Mulyani menggencarkan aturan baru tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUMP) Klaten, Anang Widjatmoko sudah pernah mengatakan bahwasanya kawasan zona merah bagi PKL telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022 tentang perubahan Perbup Klaten No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL.
Pada Perbup tersebut juga dijelaskan beberapa kawasan yang dilarang bagi pedagang kaki lima seperti alun-alun hingga kawasan perkantoran pemerintah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 4 Contoh Landasan Teori untuk Karya Ilmiah, Skripsi hingga Laporan PKL