Find Us On Social Media :
Lupa EFIN Pajak untuk lapor SPT. (Kompas.com)

Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT

Kumairoh - Rabu, 18 Januari 2023 | 16:35 WIB

Sonora.ID - EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Lalu, bagaimana jika lupa EFIN Pajak dan cara mendapatkannya kembali?

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.