Find Us On Social Media :
Pendapa Kepatihan Makunegaran Solo Roboh, BPCB Jateng Cek Lokasi (Tribun Solo)

Pendapa Kepatihan Makunegaran Solo Roboh, BPCB Jateng Cek Lokasi

Arditya Dila - Rabu, 18 Januari 2023 | 12:30 WIB

Solo, Sonora.ID - Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (BPCB Jateng) mempunyai rencana untuk mengecek kawasan Kepatihan Mangkunegaran Solo pekan ini. Pengecekan kawasan Kepatihan Mangkunegaran Solo akan direncanakan pada hari Rabu (18/1/2023) pukul 14.00 WIB.

Dilansir dari TribunSolo.com, Sukronedi selaku Kepala BPCB Jateng, mengatakan terkait penyampaian rencana pengecekan sudah ada sejak pekan lalu.

Rencana pengecekan ini akan dilakukan setelah proses konstruksi di kawasan Kepatihan Mangkunegaran yang dihentikan sejak hari Jumat (13/1/2023).

Berkaitan dengan hal itu, BPCB Jateng saat ini masih memiliki kegiatan yang belum bisa ditinggalkan pada minggu lalu. Rencana dari BPCB Jateng akan melakukan pengecekan setelah habis zuhur.

Selain itu BPCB Jateng mempunyai rencana untuk mengumpulkan data di lokasi bekas Pendapa Kepatihan Mangkunegaran. Untuk saat ini BPCB Jateng sudah mengecek status dari Kepatihan Mangkunegaran.

Kepala BPCB Jateng menyampaikan apabila Kepatihan Mangkunegaran sudah berstatus sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Hal ini dikarenakan setelah mengecek melalui sistem registrasi nasional.

Pada awalnya Kepatihan Mangkunegaran memang sudah menjadi objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Status ini berkaitan dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Solo Nomor 646/40/1/2014. Hal ini membuat Kepatihan Mangkunegaran telah masuk dalam inventaris dinas.

Lima tahun setelah itu, Kepatihan Mangkunegaran Solo ditetapkan sebagai BCB lewat Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 432.2/310 Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal ini, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surakarta akan melakukan kajian. Tujuan dari kajian ini adalah untuk melihat prioritas yang nantinya akan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Gubernur Jateng Hadiri Pembukaan Porseni NU di Solo

Kajian ini harus diawasi oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait BPCB dan Dinas. Kajian tersebut mungkin bisa dilakukan oleh ahli, akan tetapi praktiknya harus tetap diawasi oleh pemerintah.

Apabila masuk dalam cagar budaya, maka akan dilakukan perbaikan, renovasi, dan revitalisasi. Berkaitan dengan bangunan cagar budaya harus lengkap dengan kajian sehingga penanganan bisa tepat dan tidak bertentangan dengan aturan.