Sonora.ID - Mari simak ulasan lengkap terkait tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Unsur penting ini dibentuk oleh KPU Kabupaten atau kota untuk melakukan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
PPS sendiri dibentuk enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu berlangsung dan memiliki tugas serta wewenang yang sangat penting.
Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah 16 tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan pemilu yang bisa Anda simak.
Tugas PPS dalam Pemilu
Baca Juga: 55 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawabannya
Ketentuan dari tugas PPS ini sudah ditulis di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam PKPU, berikut ini adalah tugas PPS dalam pemilu, yaitu:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar
- Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Baca Juga: 55 Contoh Soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawabannya
Wewenang PPS dalam Pemilu
Tidak hanya tugas saja, PKPKU juga mencantumkan wewenang PPS dalam Pemilu di Indonesia, yaitu:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.