Find Us On Social Media :
Uji KIR Dinas Perhubungan Banjarmasin (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Angkutan ODOL Nekat Melintas, KIR Dinyatakan Tak Lulus Uji!

Jumahudin - Rabu, 18 Januari 2023 | 15:35 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai tahun ini, Pemko Banjarmasin mulai menerapkan kebijakan dan aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Sasarannya adalah truk-truk ataupun mobil angkutan, yang melebihi dimensi dan kapasitas.

"Harus kita laksanakan untuk ketertiban. Sebagaimana arahan Dirjen Perhubungan Darat," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, saat di sambangai Smart FM di Lokasi UPTD Penguji Kendaraan Bermotor (PKB), di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (18/01).

Ia menerangkan, sebelum penerapanya tahun ini, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya terkait odol tersebut. Yaitu sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan.

"Kurang lebih 1.500 kendaraan sudah kita berikan sosialisasi. Sehingga harapannya yang melanggar kelebihan dimensi di 2022, tidak ada lagi tahun ini," harapnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Satlantas Sukoharjo Siap Tilang Truk Odol

Slamet menekankan, apabila ditemukan kendaraan over dimensi yang melintas di jalan raya, makan pihaknya tidak akan meluluskan uji KIR angkutan tersebut.

"Kita akan beri surat keterangan tidak lulus uji KIR. Otomatis tidak boleh beroperasi," tegasnya.

Lantas, bagaimana jika masih ada kendaraan ODOL yang masih beroperasi? Pihaknya akan melakukan pengawasan.

"Pengawasan kami tidak bekerja sendiri, tentu bersama teman-teman instansi lain. Terutama Satuan Polisi Lalu Lintas. Karena memang amanah undang-undang pengawasan di jalan itu didampingi mereka. Kita akan intens melakukan pengawasan," tutupnya.

Baca Juga: Gelar Acara Bersama Stakeholder, APPN Bahas Strategi Hadapi Kenaikan BBM dan Zero Odol