Sonora.ID - PT PLN (Persero) merupakan BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri.
Dengan komitmennya tersebut PT PLN terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, misalnya, dalam hal pelayanan pemasangan listrik baru.
Jika dulu pelanggan harus meluangkan waktu untuk pergi ke kantor pelayanan guna pasang listrik baru, kini pelanggan pun sudah bisa mengajukan permohonan pasang listrik baru dengan lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile.
Bagaimana caranya? Berikut ini informasi lengkapnya seperti yang dilansir dari laman PLN.
Baca Juga: 2 Juta Ton Lebih FABA Dimanfaatkan, Dirut PLN: Ciptakan Roda Ekonomi Berbasis Kerakyatan
Cara Pasang Listrik Baru
1. Aplikasi PLN Mobile
- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu “Pasang Baru.”
- Pilih lokasi pemasangan.
- Isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar), dan isi data pelanggan.
- Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, maka petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
2. Cek Status Permohonan
- Pilih menu “Profil.”
- Klik Daftar Riwayat.
- Pilih Permohonan, akan ditampilkan list permohonan. Pilih pengecekan status.
- Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan.
3. Website
- Klik https://layanan.pln.co.id/
- Pilih menu “Permohonan.”
- Klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN.
- Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan “OK” di kolom Informasi.
- Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon.
- Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detail biaya yang harus dibayar.
- Simpan Permohonan dan konfirmasi via email
- Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui kanal pembayaran yang tersedia.
- Selanjutnya, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
Biaya Pasang Baru
Biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang masih berlaku hingga saat ini.
Biaya pasang listrik baru prabayar:
- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp421.000
- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp843.000
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp1.218.000
- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp2.062.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp3.391.500.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kenalkan Program Konversi Motor Tenaga Listrik kepada Wagub Sumut
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.