Find Us On Social Media :
Ilustrasi perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower (kompas.com)

Ini Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Pengungkapan Kasus Hukum

Gema Buana Dwi Saputra - Jumat, 20 Januari 2023 | 15:20 WIB

Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas lengkap tentang perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower yang ada di dalam pengungkapan kasus hukum.

Ketika sedang mengikuti suatu upaya dalam mengungkap kasus hukum, Anda pasti pernah mendengar istilah Justice Collaborator dan Whistleblower.

Dalam suatu kasus hukum, kehadiran dari kedua peran ini sangat penting untuk bisa mengungkap dan memencahkan permasalahan yang terjadi.

Meskipun kerap hadir secara bersamaan, kedua peran ini memiliki perbedaan satu sama lain di mata hukum.

Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini adalah ulasan lengkap tentang perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam pengungkapan kasus hukum.

Justice Collaborator dan Whistleblower

Baca Juga: Apa Perbedaan Monera dan Protista dalam Pengelompokan Makhluk Hidup? Ini Ulasannya

Berdasarkan sumber, Justice Collaborator merupakan sosok pelaku tindak pidana yang bekerja sama atau kooperatif untuk memecahkan suatu permasalahan hukum.

Dengan sifat kooperatif tersebut, seorang Justice Collaborator dapat membantu pihak berwenang dalam memecahkan kasus hukum, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan masih banyak lagi.

Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator disebut sebagai pelaku yang bekerja sama.