Sonora.ID - Sidang tuntutan terhadap kasus Ferdy Sambo baru saja digelar. Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Bagaimana tuntutan ini dimata pengamat hukum?
Dedeng Zawawi, S.H, M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada sonora (19/01/2023) mengatakan bahwa ini merupakan kasus yang menyita perhatian public dari unsur terencana, menghilangkan barang bukti, pola kasus tidak wajar karena dilakukan oleh pejabat kepolisian serta pihak yang terlibat dari institusi kepolisian.
“Dari awal hingga akhir persidangan, masing-masing dituntut sesuai ketentuan pasal 30 junto pasal 55 ayat 1 . nanti akan diproses, selanjutnya ada ketentuan hakim bagaimana memutus. Biasanya hakim memutus tidak melebihi tuntutan jaksa. Untuk melihat apakah putusan itu popdik atau tidak biasanya terkait dengan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi Bharada E sebagai justice kolaborator yang dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawati dan Kuat Maaruf, ia mengatakan bahwa dalam persidangan jaksa sudah bisa menentukan siapa intelektual pelaku.
Baca Juga: Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Jadi Tuntutan Buat Ferdy Sambo
Salah satu pertimbangan jaksa adalah Bharada E tetap sebagai pelaku, satu sisi LPSK menyarankan sebagai justice kolaborator. Hakim akan menilai apakah Bharada E secara kualitas sebagai justice kolaborator. Jaksa belum menilai sebagai justice kolaborator sehingga menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Di satu sisi seorang justice kolaborator kesaksiannya harus berani untuk mengungkap suatu kebenaran serta menginspirasi pelaku lainnya untuk menjadi justice kolaborator.
Ada kesepahaman antara LPSK, kejaksaan dan hakim untuk mendukung justice kolaborator sehingga permasalahan bisa terungkap. Selanjutnya hakim akan memutus dan akan ada upaya banding dari pihak-pihak terdakwa dan ada upaya hukum selanjutnya.
“Tapi dari tuntutan jaksa agak sulit untuk meningkatkan status hukum dari terdakwa. Kita berharap agar pihak peradilan bisa memberikan kepastian hukum dan kepercayaan hukum kepada masyarkaat. Memberi preseden baik terhadap penegakan hukum di masyarakat. semoga hakim bisa memutus secara objektif sesuai fakta tanpa tekanan manapun dan memberikan keadilan kepada masyarakat umum,” tutupnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dapat Hukuman Seumur Hidup, Ibu Brigadir J Kecewa: Nyawa Dibayar Nyawa