Sonora.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 selalu dibacakan tiap hari Senin saat upacara sekolah. Namun, sudahkah kamu tahu kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945 alinea I-IV?
UUD menjadi sebagian hukum dasar tertulis di Indonesia. Kendati demikian, dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) yang disusun oleh Pandji Setijo, dijelaskan UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi.
Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental.
Baca Juga: Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia Menurut UUD NRI 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Dilansir dari laman Universitas Terbuka, ada tiga kedudukan dari Pembukaan UUD tahun 1945, yakni:
- Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci;
- Mengandung dasar, rangka, dan suasana bagi negara Indonesia;
- Mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum.
1. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Bangsa Indonesia telah menyatakan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 agar punya kedaulatan sendiri guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Hal tersebut dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea III tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV mengenai tindakan nyata berkaitan penyusuhan dan pembentukan NKRI.
2. Mengandung dasar, rangka, dan suasana bagi negara Indonesia