Find Us On Social Media :
Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja ()

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja, Lengkap bagi WNI dan WNA

Prameswari Sasmita - Selasa, 24 Januari 2023 | 10:00 WIB

Sonora.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah data yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk membayar dan lapor pajak per tahunnya.

Tak heran jika NPWP pun menjadi syarat ketika masuk ke dalam dunia kerja atau saat melamar kerja.

Pasalnya, pajak penghasilan akan tercatat dan dibayarkan sehingga membutuhkan nomor pajak tersebut.

Bagi yang ingin melamar kerja, NPWP yang harus di buat adalah NPWP orang pribadi. Syarat pengajuan NPWP orang pribadi menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

Berikut ini adalah syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi paspor, sebagai identitas pribadi.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Cara Cek NPWP Pakai NIK Melalui Website Resmi ''pajak.go.id''

Cara membuat NPWP untuk melamar kerja melalui pajak.go.id:

  1. Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau klik untuk mengakses laman pendaftaran NPWP. Kemudian, pilih menu ‘e-Registration’.
  2. Selanjutnya klik ‘Daftar’, lalu isilah data yang diperlukan dengan benar sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki.
  3. Dirjen Pajak akan mengirimkan email untuk aktivasi akun, periksa dan buka e-mail tersebut untuk melakukan mengaktivasi.
  4. Jika proses aktivasi sudah selesai, login kembali ke sistem 'e-Registration' dengan memasukkan e-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  5. Lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap.
  6. Selanjutnya kirim formulir pendaftaran dengan klik opsi ‘Daftar’ pada laman tersebut. Formulir akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan pajak tempat kamu mendaftar.
  7. Apabila sudah, kamu akan melihat status pendaftaran di dashboard 'e-Registration'.
  8. Selanjutnya, klik tombol ‘Kirim Token’ dan isi captcha. Kemudian klik ‘Submit’ untuk dikirimkan konfirmasi melalui e-mail.
  9. Buka e-mail, kemudian salin token yang dikirimkan.
  10. Klik menu ‘Token’ untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  11. Cek kembali e-mail untuk melihat apakah token sudah masuk.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Cara Mengisi Fax NPWP dengan Mudah, Simak Penjelasannya!