Find Us On Social Media :
ilustrasi, narkoba (Istimewa via Tribun Solo)

WN Rusia ini Divonis 7,5 Tahun Penjara, Sah Terbukti Miliki Dan Pesan Narkoba dari Kanada ke Bali

I Gede Mariana - Selasa, 24 Januari 2023 | 11:40 WIB

Bali, Sonora.ID - Terdakwa Warga Negara (WN) asal Rusia divonis bersalah, karena memiliki narkotika golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.

Terdakwa Artem Dzyuba (37) divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun). Artem mendapat narkoba ini dengan cara memesan dari Kanada.

Amar putusan terhadap terdakwa Artem telah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terdakwa Artem diputus tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 3,2 miliar subsider satu tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 23 Januari 2023.

Aji Silaban mengatakan, vonis hakim turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum oleh JPU, Artem dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun). "Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut masih pikir-pikir," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Artem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa pun melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan kedua JPU. Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Artem diringkus di halaman sebuah guest house di seputaran Jalan Pantai Brawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Rabu 22 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita. Dari terdakwa disita barang bukti narkotik golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.

Terdakwa mendapat narkotik itu dengan cara memesan dari Negara Kanada untuk dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman. Sehari sebelum ditangkap, paket yang dipesan terdakwa tiba di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: 4,5 Juta Wisatawan Ditarget Kunjungi Bali Tahun 2023

Kemudian, petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap paket milik terdakwa menggunakan mesin X-Ray. Juga dilakukan pemeriksaan fisik.

Hasilnya ditemukan barang-barang mencurigakan. Lalu petugas melakukan pengetesan menggunakan narcotics test. Didapati paket milik terdakwa mengandung sediaan narkotik. Setelah itu keseluruhan paket dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, dan keesokan harinya diserahkan ke petugas kepolisian Polda Bali.

Petugas kepolisan pun langsung melakukan control delivery bersama dengan petugas jasa pengiriman. Petugas jasa pengiriman lalu mengirim barang itu ke alamat tempat terdakwa tinggal. Namun terdakwa tidak berada di tempat tinggalnya, dan paket dititipkan di resepsionis. Sore hari terdakwa datang mengambil paket. Usai paket diambil terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan di halaman guest house tersebut.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap paket itu. Di dalamnya ditemukan 1 botol berwarna hitam berisikan pasta atau gel berwarna kuning mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News