Sonora.ID – Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan pemilik yang dilakukan satu tahun sekali.
Namun tak jarang ada pula orang yang melebihi batas waktu ketika membayar pajak.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan akan dibebankan atau dikenakan denda keterlambatan.
Perlu diketahui, biaya denda pajak motor yang melebihi waktu dua hari sampai 1 bulan sebanyak 25%.
Kedua, yaitu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Pengguna motor wajib membayar sebesar Rp 32.000,00.
Untuk mengetahui ulasan selengkapnya, berikut ini cara menghitung denda pajak motor lengkap beserta contoh menghitung dan cara cek denda pajak motor:
Menghitung Denda Pajak Motor
Berikut ini cara menghitung denda pajak motor yang mengalami keterlambatan. Simak rumusnya:
- Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan: PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT
Contoh menghitung denda pajak motor
Seseorang pengendara dengan motor berkapasitas 150 cc dengan besaran wajib pajak senilai Rp. 150.000. Lantas berapa denda pajak motor jika telat 1 tahun?