Find Us On Social Media :
ilustrasi subjek humum internasional (pixabay)

Apa itu 6 Subjek Hukum Internasional, Berikut Ini Ulasannya!

Muhammad Aliefuddin Sayyaf - Rabu, 25 Januari 2023 | 20:05 WIB

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja enam subjek hukum internasional.

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur entitas yang berskala internasional.

Perbedaan antara hukum nasional dan hukum internasional adalah hukum nasional hanya mengatur entitas yang berskala nasional saja.

Menurut salah satu ahli hukum yang bernama J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pledoi? Dalam Hukum Acara Pidana

Mochtar Kusumaatmadja juga memberikan pendapat jika hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.

Hukum internasional pada awalnya hanya memandang negara sebagai subjek hukum internasional.

Hal tersebut karena tidak adanya pribadi hukum internasional selain negara yang melakukan hubungan internasional.

Lantas apa saja enam subjek hukum internasional tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Komentar Pengamat Hukum terkait Sidang Tuntutan Kasus Ferdy Sambo