Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara menghitung zakat penghasilan: hukum dan besarannya. (freepik/jcomp)

Cara Menghitung Zakat Penghasilan: Hukum dan Besarannya

Nisa Hayyu Rahmia - Kamis, 26 Januari 2023 | 11:11 WIB

Sonora.ID - Bagi Anda yang merupakan seorang muslim sudah memiliki pendapatan, sudahkah Anda tahu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Zakat penghasilan (al-mal al-mustafad) merupakan zakat yang harus ditunaikan oleh setiap orang yang telah mendatangkan penghasilan halal dan memenuhi batas minimum untuk wajib zakat (nishab), demikian pengertiannya dikutip dari NU Online

Hukum Zakat Penghasilan

Para ulama mutaakhirin berdasar hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003, menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib bagi yang sudah mencapai nishab.

Adapun nishab atau batas minimum penghasilan untuk menunaikan wajib yakni apabila penghasilannya dalam setahun telah setara dengan 85 gram emas.

Baca Juga: Memaknai Bayar Fidyah dan Zakat Fitrah, Yuk! Apa Saja Maknanya?

Hal ini sesuai dengan yang ditetapkan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa bahwa nishab zakat penghasilan tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun.

Itu artinya, seseorang yang telah mendapat penghasilan sebesar Rp6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan wajib membayar zakat penghasilan.

Apabila penghasilan per bulannya tidak menentu, maka pendapatan bisa dihitung dihitung selama setahun.

Penting untuk dicatat, besaran zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Menghitung zakat penghasilan sebenarnya mudah untuk dilakukan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, zakat penghasilan yang harus ditunaikan orang yang wajib zakat adalah 2,5 persen dari total penghasilan.

Kita tinggal menghitung penghasilan kita dalam setahun lalu membayar 2,5 persen dari totalnya.

Agar lebih paham, simak contoh kasus di bawah ini.

Bu Cana memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun. Angka tersebut telah melampaui nishab zakat penghasilan atau lebih dari nilai 85 gram emas, jadi ia wajib membayar zakat.

Baca Juga: 4 Rukun Zakrat Fitrah yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Cara Bu Cana menghitung penghasilan yang harus dikeluarkan yakni:

2,5 persen x Rp10 juta = Rp250.000 per bulan,

atau

2,5 persen x Rp120 juta = Rp3 juta per tahun.

Rumus yang sama berlaku bagi Anda yang memiliki penghasilan tidak tetap. Anda hanya perlu mengkalkulasikan penghasilan terlebih dahulu baru membayar zakatnya setelah setahun.

Nah, itulah tadi cara menghitung zakat penghasilan, hukumnya, dan besarannya. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.