Sonora.ID – Mengapa Kawasan ASEAN ditetapkan sebagai Kawasan bebas nuklir? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini hingga tuntas.
Nah sebelum itu, kamu perlu mengetahui mengapa kawasan bebas nuklir ditetapkan dalam perjanjian negara-negara ASEAN?
Adapun Kawasan bebas nuklir yang dimaksud yaitu terbebas dari penggunaan dan peredaran senjata nuklir.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata nuklir adalah yang berhubungan dengan atau menggunakan inti atau energi tenaga atom.
Kawasan bebas senjata nuklir ini merupakan kesepakatan di antara negara-negara Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk mengamankan Kawasan ASEAN dari nuklir.
Lantas, mengapa Kawasan ASEAN ditetapkan sebagai Kawasan bebas nuklir? Simak ulasannya berikut ini:
Alasan kawasan ASEAN ditetapkan sebagai Kawasan bebas nuklir
Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau sering disebut Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty.
Kawasan bebas nuklir di ASEAN atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.
Baca Juga: Arti dan Makna Lambang ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)