Find Us On Social Media :
Demi Berobat, Ibu Tega Ajak Anak Mengemis di Klaten (Kompas)

Demi Berobat, Ibu Tega Ajak Anak Mengemis di Klaten

Arditya Dila - Kamis, 26 Januari 2023 | 16:00 WIB

Klaten, Sonora.ID - Seorang ibu dan anak yang sedang mengemis di traffic light Perempatan Mlaran, Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan pada hari Rabu, (25/1/2023) diamankan oleh Satpol PP Klaten.

“Kita dapat laporan warga kalo ada pengemis di bawah umur yang dipekerjakan orang tuanya, kita lakukan pengintaian dan baru hari ini bisa diamankan,” ungkap Sulamto selaku Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Kabupaten Klaten saat diwawancarai oleh wartawan.

Pengemis ini berinisial S yang berumur 40 tahun, warga Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan.

Ia mengemis di jalan bersama anaknya yang masih berumur 10 tahun. Saat sedang mengemis, ibu dan anak ini diamankan oleh 6 personil bidang Penegakan Daerah (Gakda) Satpol PP Klaten.

Laporan tentang pengemis ibu dan anak ini menjadi perhatian pihak Satpol PP. Warga melaporkan keadaan ini sekitar bulan Desember.

Setelah mendapat laporan, Satpol PP melakukan pengintaian. Akan tetapi saat dilakukan pengintaian pengemis ibu dan anak ini tidak selalu ada.

Dan hingga akhirnya pada hari Rabu, (25/1/2023), pengemis berhasil ditindak. Dari kejadian ini, Satpol PP Klaten membawa pengemis tersebut ke rumah singgah.

Menurut informasi, terdapat keterbelakangan mental yang memperkuat laporan tersebut.

Pengemis S itu mengajak anaknya yang masih berumur 10 tahun untuk biaya pengobatan anaknya tersebut. Ia memiliki 2 anak yang masih sekolah SMP di daerah Klaten. Anaknya yang berusia 10 tahun izin sekolah untuk kemudian diajak oleh ibunya untuk mengemis.

Saat mengemis ia mendapat penghasilan Rp 50 ribu per hari dan pada waktu setelah pukul 12.00 WIB. Sebelum diamankan, pengemis S sudah menjadi target operasi berulang kali.

Menurut informasi, Giat Razia Pengamen, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dilakukan selama 2 hari yang dimulai pada hari Selasa (24/1 2023) dan Rabu (25/1/2023). Pada saat melakukan kegiatan tersebut, sebanyak 5 PGOT berhasil diamankan dan dibawa ke rumah singgah untuk mendapatkan pembinaan secara lebih lanjut.

Jika pihak Satpol PP menemukan unsur mempekerjakan anak akan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak. Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga apabila memiliki kekurangan dalam keluarga diharapkan jangan mengemis di jalan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News