Find Us On Social Media :
Jadi Penadah Motor Curian, Bayan di Sragen Terancam 4 Tahun Bui (TribunSolo)

Jadi Penadah Motor Curian, Bayan di Sragen Terancam 4 Tahun Bui

Nela Rizqiya - Jumat, 27 Januari 2023 | 13:00 WIB

Sragen, Sonora.ID - Seorang Bayan (pemimpin desa atau Kepala Dusun) terancam empat tahun penjara karena menjadi salah satu komplotan penadah curanmor (Curian motor).

Diketahui Bayan atau Kepala Dusun tersebut berasal dari Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Polsek Sidoharjo, AKP Harno, menyebut pihaknya telah melakukan penyelidikan dari hasil pengembangan kasus penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan Hendro Prasetyo (41) warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Hendro melancarkan aksi penggelapan tersebut di hari Minggu (11/12/2022) berkisar pukul 3 dini hari di salah satu toko retail di Jalan Solo-Sragen.

Awalnya Hendro berpura-pura meminjam sepeda motor korban yaitu kendaraan Honda Vario bernomor plat AD 2475 BUE dengan dalih ingin pergi bertemu temannya di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Masaran.

Namun hingga pukul 05.00 WIB, Hendro tak kunjung kembali. Karena kesal dan khawatir, akhirnya korban membuat laporan ke polisi dan tidak lama setelah itu Hendro diamankan polisi.

Saat diminta keterangan oleh polisi, Hendro mengakui bahwa dirinya tidak hanya sekali melancarkan aksi penggelapan motor. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan 6 lokasi lain, yaitu di wilayah Plupuh, Cemani, Sukoharjo, Banjarsari Solo dan Wilayah Banyumas.

Dalam melakukan aksinya, Hendro biasa menjual barang curiannya kepada seorang Bayan, yang diketahui bernama Ariyono (48) atau sering dikenal Bayan Ari.

Sebanyak 6 kendaraan bermotor hasil curian Hendro diserahkan kepada Bayan Ari.

Ari kemudian menjualnya ke wilayah Kudus seharga 5 juta rupiah, tergantung tahun keluaran dan kondisi sepeda motor.

Uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian digunakan Ari untuk foya-foya.

Polisi menetapkan Hendro dan Ari sebagai tersangka. Keduanya dikenai pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Hendro tercatat sebagai residivis dan pernah ditahan di Lapas Surakarta dan Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba. Dia juga pernah ditahan di Lapas Boyolali terkait kasus pencurian motor.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News