Sonora.ID – Berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024? Simak artikel selengkapnya berikut ini.
Pantarlih merupakan orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024.
Anggota Pantarlih Pemilu nantinya bekerja dengan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Setelah dibentuk, anggota Pantarlih selanjutnya akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya dan diberi gaji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan bagaimana tugas serta kewajibannya? Berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Daftar Hari Libur di Bulan Februari 2023, Ada Tanggal Merah?
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Dilansir dari kontan.co.id, Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2023 akan dibuka mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.