Pontianak, Sonora.ID - Seiring dengan berjalannya waktu, Satpam dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan SDM nya, maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Hampir semua instansi atau perusahaan besar atau kecil pasti memiliki Satpam atau Security yang berperan menjaga keamanan demi keberlangsungan bisnis.
Sebagai contoh fungsi satpam atau security dalam sebuah perusahaan sebagai gerbang utama mobilisasi keluar dan masuk dari lingkungan perusahaan untuk semua aktifitas yang berhubungan dengan perusahaan dan menjaga keamanan perusahaan baik dari sisi internal atau eksternal.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menjadi inspektur Upacara dalam Peringatan HUT Satuan Pengamanan (Satpam) ke-42, di lapangan Jananuraga Polda Kalbar. Senin (30 Januari 2023).
Baca Juga: 30 Twibbon Hari Satpam Nasional 2022, Lengkap dengan Cara Pakainya
Pada kesempatan tersebut Kapolda Kalbar mengucapkan selamat ulang tahun ke-42 kepada seluruh personel Satuan Pengamanan (Satpam) di manapun bertugas.
"Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi Kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa," jelasnya.
Menurutnya, Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri.
Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi.
Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa.