Sonora.ID - Melansir dari laman Pajak, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Diketahui bahwa dalam penghitungan PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dan menjadi dasar untuk penghitungan PPh 21.
Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.
Akan tetapi, jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan.
Oleh sebab itu, berdasarkan aturan tersebut apabila Anda berpenghasilan hingga Rp4.500.000 sebulan, maka akan dibebaskan dari pungutan PPh 21.
Namun, tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.
Berikut ini pun daftar tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.
Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!
Besaran PTKP
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Rp54.000.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Tidak Kawin/TK3