Find Us On Social Media :
Cara menghitung PTKP tahun 2023. ( Kompas.com)

Cara Menghitung PTKP Tahun 2023 dengan Mudah Lengkap dengan Contoh

Arista Estiningtyas - Senin, 30 Januari 2023 | 17:00 WIB

Sonora.ID - Melansir dari laman Pajak, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan  jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. 

Diketahui bahwa dalam penghitungan PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dan menjadi dasar untuk penghitungan PPh 21.

Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Akan tetapi, jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. 

Oleh sebab itu, berdasarkan aturan tersebut apabila Anda berpenghasilan hingga Rp4.500.000 sebulan, maka akan dibebaskan dari pungutan PPh 21. 

Namun, tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Berikut ini pun daftar tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!

Besaran PTKP 

Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

Tidak Kawin/TK0

Rp54.000.000

Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Tidak Kawin/TK1

Rp58.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Tidak Kawin/TK2

Rp63.000.000

Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Tidak Kawin/TK3