Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir yang lengkap dengan syaratnya.
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi dari pemerintah yang diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Bahkan pemerintah kini juga mewajibkan setiap orang tua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke program BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang jaminan kesehatan yang menyebutkan bahwa bayi wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Baca Juga: Cara Daftar SMS Banking BRI, Beserta Langkah Menggunakannya
Selain itu orang tua bayi yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun sanksi yang bisa didapatkan antara lain, tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Lantas bagaimana cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir yang lengkap dengan syaratnya tersebut? Dilansir dari kompas.com, Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Website
Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir