Sonora.ID – Berikut cara mengurus KK yang hilang dan rusak, serta dokumen yang perlu dibawa secara lengkap.
Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai dokumen kependudukan yang penting.
Contohnya untuk menjadi dasar penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), selain itu KK juga sering menjadi syarat dalam pengurusan berbagai hal.
Dilansir laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP
Namun karena terbuat dari kertas biasa, meskipun sudah disimpan dan dilaminating, KK tetap rentan hilang dan rusak.
Lantas bagaimana cara mengurus KK yang hilang dan rusak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat mengurus KK yang hilang
Terdapat beberapa dokume yang perlu dilampirkan sebagai syarat mengurus KK yang hilang. Syarat-syarat tersebut di antaranya:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian,
- Fotokopi KK yang hilang (jika ada),
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga, KTP.
Syarat buat laporan kehilanan KK di Kantor Polisi