Find Us On Social Media :
Mendaftarkan Merek Semakin Mudah, Berikut Caranya ()

Mendaftarkan Merek Semakin Mudah, Berikut Caranya

Jati Sasongko - Senin, 30 Januari 2023 | 21:55 WIB

Palembang, Sonora.ID – Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang, individu, kelompok, lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan atau mendapatkan manfaat dari  kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.

Ini merupakan intelektual property right (IPR), diatur dalam undang-undang no. 7 tahun 1994 tentang pengesahan wto ( agreement establishing word trade center organization), terdapat beberapa bentuk kekayaan intelektual meliputi paten, merek, design industry, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan design tata letak sirkuit terpadu.

“ HKI atau hak kekayaan intelektual bermacam-macam. Pendaftaran HKI di kemenkumham. Yang paling banyak adalah pendaftaran merek,” ujar Hanggy Dyah Arini, Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam live Talkshow sonora (30/01/2023).

Baca Juga: Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya, dengan Penjelasannya

Ia menjelaskan pengertian merek berdasarkan undang-undang no. 20 tahun 2016 merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi bisa berupa suara, hologram, kombinasi dua atau lebih unsur yang terdapat untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek diklasifikasikan dua jenis : merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang-barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama, badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Fungsi merek adalah sebagai identitas suatu barang atau jasa, sebagai tanda pengenal bisa dipakai untuk alat promosi.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

Dasar penolakan merek yang sama atau keseluruhan. Dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama.

Baca Juga: Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Cara Mendaftarnya

Prosedur pendaftaran merek adalah melalui kantor wilayah kemenkumham. Ada kategori umum, umkm dan badan hukum.

Masing-masing memiliki perbedaan persyaratan pendaftaran. Sejak tahun 2017 pendaftaran merek boleh dilakukan secara mandiri atau tidak perlu datang ke kantor  wilayah.

Pemohon mendaftar secara mandiri dengan membuat akun atau secara online.

Persyaratan umum adalah fotokopi KTP, contoh etiket atau merek, logo, gambar, tulisan, kata dari merek yang didaftarkan ukuran 2x2 cm maksimal 9x9cm, dicetak di kertas foto atau stiker, contoh specimen tanda tangan.

Persyaratan UMKM adalah persyaratan umum dengan menambahkan surat rekomendasi dari 3 dinas binaaan yang diakui direktorat HKI ; dinas koperasi, dinas perdagangan dan dinas perindustrian.

Surat pernyataan pemohon dengan materai 10.000 yang menyatakan benar anak binaan dinas tersebut.

Persyaratan badan hukum adalah ditambah dengan surat akta pendirian badan hukum dan surat badan hukumnya.

Pembayaran untuk umum dan badan hukum adalah sebesar 1.800.000, untuk kelas umkm sebesar 500.000. pemohon langsung membayar ke bank sendiri bisa transfer, m-banking dan sebagainya.

“ Proses pendaftaran berbeda-beda. Untuk merek dari awal proses sampai keluar sertifikat 1 tahun 8 bulan, kadang cepat tidak sampai 1 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Gandeng DJKI Edukasi Masyarakat Cegah Pelanggaran HKI