Sonora.ID - Cara mengurus BPKB hilang bisa saja menjadi hal yang rumit dan melelahkan. Namun jika dokumen tersebut hilang Anda sebaiknya segera mengurusnya.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
Sebelum Anda mencari cara mengurus BPKB hilang, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk proses mendapatkan BPKB kembali ke tangan Anda.
Syarat mengurus BPKB hilang
1. Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian
Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
2. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp6.000
3. Surat pernyataan BPKB hilang dari Bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan
4. Fotokopi KTP atau SIM
Jika belum balik nama bisa melampirkan kwitansi asli pembelian kendaraan