Find Us On Social Media :
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja. (Kompas.com)

Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Kumairoh - Rabu, 1 Februari 2023 | 13:05 WIB

Sonora.ID - NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Bagi yang belum bekerja, Anda tetap bisa membuat NPWP. Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang bekerja? Sebelumnya, ada persyaratan yang harus dilengkapi sebelum membuat NPWP.

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Pakai NIK Melalui Website Resmi ''pajak.go.id''

Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

4. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.